UN

UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona

UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona – Ujian Nasional 2020 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK secara resmi dihapus dan disampaikan oleh Presiden Jokowi. Penghapusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona. Berikut ini link download surat edaran penghapusan UN 2020.

UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona

Sebelum dihapus oleh Presiden Jokowi, usulan dan rekomendasi Ujian Nasional 2020 untuk ditiadakan telah disampaikan oleh BSNP selaku penyelenggara UN. Hal ini sebagai antisipasi meluasnya penyebaran virus corona dikalangan siswa-siswa yang hingga kini semakin mengkhawatirkan.

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona, berisi mengenai hal-hal di bawah ini:

  • Ujian Nasional 2020 Dihapus
  • Ujian Sekolah 2020
  • Kenaikan Kelas
  • Ketentuan Kelulusan SD – SMP – SMK
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021
  • BOS

Dengan dihapuskannya Ujian Nasional, maka siswa kelas XII tahun pelajaran 2019/2020 tinggal fokus belajar untuk mempersiapkan UTBK sebagai sarana masuk perguruan tinggi negeri. Dan ternyata pendaftaran dan pelaksanaan UTBK 2020 ditunda juga.

Baca juga: UTBK 2020 Ditunda, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan

UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona

Dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020, ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas SD SMP SMA SMK berbunyi seperti ini:

Ujian Sekolah 2020

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Ketentuan Lulusan SD – SMP – SMK – Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Untuk lebih detail tentang edaran ini, silahkan download Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF melalui link Kemendikbud di bawah ini:


Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 (Download)

Semoga bermanfaat informasi ini dan berharap virus corona segera hilang dari Indonesia dan kita dapat menjalani aktivitas seperti biasanya. Aamiin. Sumber Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF

UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona

Klik, baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Anda pengguna Adblock

Untuk menikmati konten KEMENDIKBUD, mohon aplikasi Adblock browser Anda dinonaktifkan. Terima kasih.